Antisipasi Virus Corona, OJK Imbau Lembaga Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional
Immanuel Giras
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional. Hal ini perlu dilakukan demi meminimalisir imbas penyebaran virus Corona di Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
“Perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian virus Corona efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
- Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Kedua, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus Corona sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Seperti diketahui, demi mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona, OJK sebelumnya telah meluncurkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical.
Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Nah, bagaimana dengan Anda? Tertarik untuk menambah pinjaman dengan kemudahan ini? Atau malah Anda berencana untuk mengurangi utang demi memperbaiki kondisi keuangan? Jika itu rencana Anda, segera hubungi amalan untuk meringankan utang Anda!