Cara Mudah dan Praktis Lapor SPT Pajak Online

Intan Syafira

Pergantian tahun tidak hanya datang dengan beragam kesempatan baru, tapi juga kewajiban baru. Salah satu kewajiban yang harus kita penuhi di tiap awal tahun baru ialah melaporkan pajak ke Direktorat Jendral Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi dihimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mereka di tahun sebelumnya sesegera mungkin. Batas akhir pelaporan untuk pajak di tahun 2019 adalah pada akhir bulan Maret 2020 mendatang. Tapi Anda tidak perlu khawatir karena dengan sistem pelaporan pajak online (E-Filing), prosesnya jadi lebih mudah dan praktis. Yuk, simak info selengkapnya!

Apa itu E-filing dan Jenis SPT Mana Yang Harusnya Saya Punya?

E-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara online melalui saluran pelaporan pajak elektronik di situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Masing-masing individu dapat memiliki jenis SPT yang berbeda-beda. Berikut beberapa jenis SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Formulir 1721 A1 untuk karyawan perusahaan swasta.
  • Formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
  • Formulir 1770 untuk individu yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  • Formulir 1770 SS untuk individu yang hanya bekerja pada satu perusahaan dengan jumlah penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan 60 juta rupiah.
  • Formulir 1770 S untuk individu yang berpenghasilan tahunan lebih dari 60 juta rupiah dan bekerja pada lebih dari satu perusahaan.

Dengan adanya sistem pelaporan pajak online ini, Anda jadi bisa melakukannya di mana saja tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bebas dari antrean panjang. Untuk dapat melakukan pelaporan online, berikut merupakan hal-hal yang harus Anda siapkan dan lakukan.

1. Dokumen Bukti Potong Pajak

Langkah pertama, Anda harus pastikan dokumen bukti potong pajak sudah ada di tangan Anda. Dokumen ini wajib disediakan oleh tempat kerja Anda. Jika Anda masih belum menerimanya di awal tahun baru, Anda bisa coba untuk menanyakannya ke bagian keuangan perusahaan tempat Anda bekerja. Selain itu, ada hal lain yang perlu Anda perhatikan terkait dokumen bukti potong pajak. Jika Anda sempat pindah tempat kerja dalam kurun waktu satu tahun silam, jangan lupa bahwa Anda juga harus meminta bukti potong ke kantor lama Anda.

2. EFin dan Akun DJP Online

Langkah kedua, pastikan Anda sudah memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number), dan dilanjut dengan akun DJP Online Anda. Hal ini sangat penting terutama bagi Anda yang masih fresh graduate dan belum pernah melakukan pelaporan pajak sebelumnya. Jika Anda belum memiliki EFin atau tidak ingat nomor EFin Anda, Segera lakukan pencetakan EFin di KPP terdekat. JIka sudah memiliki EFin, anda bisa mendaftarkan akun DJP Online Anda bagi yang belum memiliki, atau langsung ker proses pelaporan bagi yang sudah memiliki akun.

3. Mulai Proses Pelaporan SPT Anda

Setelah Anda login ke akun DJP Online Anda, silakan pilih menu E-Filing dan klik Buat SPT. DJP pertama-tama akan memberikan sejumlah pertanyaan singkat untuk menentukan formulir SPT mana yang tepat untuk Anda. Setelah pihak DJP menginformasikan jenis SPT Anda, Anda akan ditanyakan bentuk form apa yang ingin Anda gunakan. Bagi Anda yang baru pertama kali atau mungkin kurang familiar dengan pelaporan SPT, kami sarankan Anda untuk memilih from SPT “Dengan Panduan”. Dengan memilih opsi itu, website DJP akan menuntun Anda perlahan lahan hingga pelaporan Anda sukses.

Beberapa tahap atau informasi utama yang termasuk dalam SPT Anda adalah sebagai berikut:

  • Isian A
    Tahap untuk mengisi data sesuai dengan bukti pemotongan pajak A1/A2 yang Anda dapat dari tempat kerja Anda.
  • Isian B
    Tahap mengenai jumlah pendapatan yang dikenai PPh final, dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Isian C
    Tahap mengenai total harta dan kewajiban yang Anda miliki pada akhir tahun.
  • Isian D
    Tahap konfirmasi berikut pernyataan bahwa semua isian yang Anda lakukan pada form tersebut sesuai dan benar.

Jika Anda sudah menyelesaikan seluruh tahap itu, Anda akan masuk ke tahap terakhir yaitu “Kirim SPT”. Usai tahap ini, proses pelaporan pajak Anda pun sudah selesai. Praktis dan mudah bukan? Anda tidak lagi perlu mengantri untuk melapor SPT, dengan catatan Anda sudah mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk melapor secara online.

Pastikan Anda melaporkan pajak Anda tepat waktu, segera setelah Anda menerima bukti potong pajak Anda. Pikirkan pajak seperti utang Anda. Jika pembayarannya ditunda, Anda bisa jadi akan terkena denda yang menyebabkan tagihan Anda semakin membengkak. Jika Anda memiliki masalah dengan tagihan utang yang tertunggak, amalan dapat membantu Anda mendapatkan potongan dari bank agar Anda dapat melunasinya secara lebih ringan. Klik tombol dibawah untuk dapatkan konsultasi gratis sekarang juga!

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang