Cicilan Ditunda Imbas Virus Corona? Ini Cara Pengajuannya

Immanuel Giras

Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi imbas ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19) dengan menugaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran/relaksasi kredit. Ia menyatakan bahwa kelonggaran akan diberikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga rakyat kecil, salah satunya dengan skema cicilan ditunda.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ia telah berbicara dengan OJK yang akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Ia menambahkan, baik kredit atau pinjaman yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non bank akan memperoleh penundaan cicilan sampai 1 tahun dan penurunan bunga.

“Kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun. Dan pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” ujar Presiden Jokowi pada Selasa (24/03/2020).

Berdasarkan keterangan resmi dari OJK yang diperoleh amalan, kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun untuk rakyat kecil tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Contoh detail misalnya pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu/program rumah sederhana atau pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan.

Baca juga: Jenis Tagihan Apa yang Bisa Saya Tunda Pembayarannya?

Cara dan Syarat Mendapatkan Relaksasi Kredit atau Cicilan Ditunda

Dilansir dari keterangan resmi OJK tersebut, pelaksanaan restrukturisasi atau cicilan ditunda ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
  3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah informasi tersebut berguna untuk kondisi finansial Anda? Apabila Anda berencana untuk menyelesaikan utang, sekarang adalah saat yang tepat. Berdasarkan data amalan, bank biasanya akan memberikan diskon utang yang besar di saat seperti ini untuk memitigasi risiko. Silakan hubungi amalan jika Anda ingin memperoleh diskon utang yang besar saat ini.

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang