Denda Keterlambatan Kartu Kredit: Sedikit Tapi Bisa Menjadi Bukit

riyanto

Saat tagihan kartu kredit sudah mulai berdatangan ke rumah, atau muncul di kotak masuk surat elektronik (e-mail inbox), berarti itulah saatnya untuk langsung membayarkan tagihan. Dalam membaca surat tagihan kartu kredit, biasanya Anda bisa langsung mengetahui berapa nominal yang harus dibayarkan. Untuk memudahkan Anda melihat total tagihan pada bulan ini, Anda cukup langsung melihat total tagihan di bagian atas. Anda harus membayarkan nominal tersebut sebelum tanggal jatuh tempo. 

Tanggal jatuh tempo sendiri berarti menunjukkan batas pembayaran tagihan, biasanya berdurasi 20 hari sejak tanggal tagihan keluar. Biasanya bank akan menyarankan Anda untuk membayar tagihan saat 2 atau 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari keterlambatan. Jika Anda tidak membayar sepeser pun, maka Anda akan dikenakan biaya keterlambatan untuk tagihan di bulan selanjutnya.

Maka dari itu, sangat disarankan untuk membayar tagihan secara tepat waktu supaya Anda tidak terkena denda keterlambatan. Berbicara tentang denda keterlambatan kartu kredit, mari kita membahas selengkapnya dalam artikel ini. 

Denda Keterlambatan Kartu Kredit

Jika menilik dari Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/ 17 /DASP, yang merupakan Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, ada beberapa aturan legal yang mengatur terkait denda keterlambatan kartu kredit. 

Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas bahwa denda keterlambatan kartu kredit dikenakan apabila pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Tentunya hal ini tidak berlaku jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur. Lalu, kira-kira berapa besar nominal denda yang wajib dibayarkan?

Nilai denda keterlambatan kartu kredit yang dapat dikenakan paling banyak 3% (tiga persen) dari total tagihan dan tidak melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila hasil perhitungan denda 3% (tiga persen) tersebut melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah), maka nilai denda yang dapat dikenakan paling banyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Untuk Kartu Kredit yang memiliki kartu tambahan, maka denda keterlambatan hanya dibebankan kepada kartu kredit utama. Lalu, denda keterlambatan ini sendiri akan dihentikan jika kartu kredit yang Anda miliki sudah masuk dalam golongan macet, atau skor IDI Historis buruk atau 5. (Perlu diingat, kini mengajukan IDI Historis / BI Checking tidak lagi melalui Bank Indonesia, namun melalui OJK SLIK.) 

Bayar Tagihan Kartu Kredit Tepat Waktu Agar Tidak Terkena Denda Keterlambatan

Setelah mengetahui besarnya denda keterlambatan, berarti Anda sudah tahu bahwa nominal tersebut bisa merugikan bagi keuangan Anda. Mungkin nominal Rp150.000,- tidak terlalu terasa besar. Namun bayangkan saja, bagaimana nominal sebesar itu bisa dialokasikan untuk hal lain yang lebih bermanfaat. Sayang sekali jika digunakan untuk membayar denda keterlambatan, bukan?

Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa solusi yang bisa Anda lakukan:

Mengaktifkan Pengiriman Surat Tagihan melalui E-Mail

Salah satu penyebab keterlambatan dalam membayar tagihan kartu kredit adalah karena Anda tidak sadar bahwa surat tagihan sudah dikirimkan ke rumah maupun kantor. Hal ini tentunya bisa membuat Anda lupa akan adanya kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan. Untuk menghindari hal ini, cobalah untuk meminta pihak bank dalam mengaktifkan pengiriman surat tagihan melalui e-mail. Sistem e-mail yang saat ini sudah terintegrasi dengan smartphone tentunya akan memudahkan Anda untuk membaca tagihan. Aktifkan fitur push notification di e-mail yang Anda gunakan, jadi setiap tagihan dikirimkan Anda bisa langsung membacanya. Lagipula, dengan melakukan hal ini Anda juga mendukung program cinta lingkungan dengan meminimalisir penggunaan kertas, bukan?

Membayar Maksimal Tiga Hari Setelah Tagihan Dikirimkan

Agar lebih teratur, Anda bisa mengatur waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Salah satu upaya yang bisa dilakukan misalnya dengan selalu membayar setidaknya tiga hari setelah tagihan dikirimkan. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari keterlambatan. Hal ini juga bisa membuat kebiasaan baru yang perlahan-lahan bisa Anda taati. Tidak perlu takut lagi telat membayar, karena jika hari ketiga adalah hari maksimal, tentunya Anda masih punya banyak waktu untuk menggunakan sisa waktu lain untuk prioritas lainnya. 

Saaat membayar kartu kredit, pastikan juga untuk memperhatikan nominal pembayaran. Jangan sampai nominal yang wajib dibayarkan kurang, agar nantinya tidak merepotkan dan membebani tagihan Anda di bulan berikutnya.

Menggunakan Fasilitas Auto Debet

Salah satu cara lain untuk menghindari denda keterlambatan tagihan kartu kredit adalah dengan menggunakan fasilitas auto debet dari rekening tabungan. Jadi, pembayaran Anda akan selalu tepat waktu, dan terhindari dari keterlambatan tentunya. Dengan begitu, status kredit Anda juga akan selalu lancar dan akan terlepas dari bayang-bayang skor IDI Historis yang buruk.

Bayar Denda Keterlambatan = Bayar Bunga Kartu Kredit

Perlu diingat bahwa setiap kali Anda terlambat melakukan pembayaran, sebenarnya Anda akan membayar dua biaya tambahan sekaligus, yakni denda keterlambatan dan bunga kartu kredit itu sendiri. Tentunya hal ini akan semakin menambah pengeluaran Anda, pertimbangkan hal ini dengan baik. Jika Anda memiliki anggaran yang sudah terstruktur, tentunya biaya-biaya seperti ini hanya akan merusak anggaran tersebut, dan membuat semua yang direncanakan jadi melebihi anggaran. Sekali lagi, ingatlah bahwa lebih baik mengalokasikan uang denda untuk hal lain yang jauh lebih bermanfaat. 

Jangan Pakai Kartu Kredit Berlebihan 

Salah satu penyebab terkena denda keterlambatan adalah karena pemilik kartu menunda pembayaran. Mengapa ditunda meskipun sudah tahu konsekuensinya akan dikenakan denda keterlambatan? Biasanya salah satu penyebabnya karena tidak cukup dana untuk membayar tagihan yang berjalan. Untuk menghindari hal ini, Anda dapat menyiasatinya dengan selalu menggunakan kartu kredit dengan bijak dan seperlunya saja. Kurangi kebiasaan membayar segala sesuatu dengan kartu kredit, biasakan menggunakan kartu debit dan uang tunai saja. Jika terbiasa menggunakan kartu kredit, biasanya belanja lebih tidak terasa, sehingga tiba-tiba tagihan yang datang menjadi melambung tinggi dan bisa saja tidak sesuai dengan kemampuan membayar pemilik kartu. 

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang