Gestun Online: Praktik yang Juga Dilarang Pemerintah

 

 

 

 

Masih ingat tentang jasa gesek tunai? Beberapa saat yang lalu kami pernah membahas tentang praktik ini. Gesek tunai sering dilakukan melalui para penyedia jasa gesek tunai kartu kredit. Para pemilik kartu yang membutuhkan dana segar secara cepat biasanya menghalalkan cara ini. Praktik yang juga sudah ditetapkan bersifat ilegal oleh Pemerintah ini kini juga ‘mengikuti perubahan zaman’. Saat ini, praktik sudah sering tersedia jasa gestun online. Bagaimana sistem kerjanya, dan apa yang membedakannya dengan sistem gesek tunai biasa?

 

 

 

 

 

Definisi Gesek Tunai

 

 

 

 

Sebelum membahas lebih lanjut lagi tentang gestun online, ada baiknya untuk mengingat ulang apa itu definisi gesek tunai. Gestun adalah praktik menggesek kartu kredit ke mesin yang dimiliki oleh toko (biasa disebut merchant) untuk mendapatkan uang tunai. Praktik ini dibuat seolah-olah Anda melakukan transaksi belanja di suatu tempat, namun sesungguhnya Anda tidak mendapatkan barang, tapi malah mendapatkan uang. Gesek tunai sering dilakukan oleh para pemilik kartu kredit yang tidak memiliki dana cukup di rekening tabungan mereka. Mereka melakukan kebiasaan ini sebagai cara pintas untuk mendapatkan uang tunai.

 

 

 

 

 

Praktik ini biasanya dilakukan kepada mereka yang menyediakan jasa gesek tunai kartu kredit. Oknum-oknum ini memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture), yang dapat membuat transaksi tersebut seolah-olah terjadi. Tentu saja hal ini sama saja dengan berutang, tapi kepada pemilik mesin EDC atau merchant. Belum lagi, biasanya merchant bisa mengenakan ‘biaya tambahan’ kepada pemilik kartu. Tentu saja, pemilik kartu bisa terbebani oleh akumulasi utang yang lebih besar lagi.

 

 

 

 

 

Jasa jenis ini sendiri sangat mudah ditemukan di pusat perdagangan / trade center maupun secara online. Mereka benar-benar mengiklankan jasa ini secara terang-terangan dan banner iklannya pun bisa saja muncul di berbagai situs internet yang sering Anda kunjungi.

 

 

 

 

 

Contoh Praktik Gestun Kartu Kredit

 

 

 

 

Saat melakukan praktik gesek tunai, biasanya pemilik kartu akan dikenakan biaya transaksi. Biaya tersebut pun beragam mulai dari 2-3%. Biaya ini tentunya lumayan besar dan penagihan akan langsung dibebankan ke tagihan Anda saat proses penggesekkan. Untuk lebih jelasnya, mari simak contoh praktik gesek tunai kartu kredit di bawah.

 

 

 

 

 

Budi ingin mendapatkan uang tunai sejumlah sekitar rupiah, ia memiliki kartu kredit dengan limit rupiah. Lalu, Budi menghampiri oknum penyedia jasa gestun dan langsung melakukan penggesekan kartu kreditnya tersebut. Oknum penyedia jasa / merchant mengenakan biaya penarikan sebesar 3%. Pada saat melakukan penggesekkan kartu, transaksi dibuat seolah-olah Budi membeli sebuah lukisan seharga rupiah. Tentu saja, Budi tidak mendapatkan lukisan tersebut, melainkan uang tunai sebesar lima juta rupiah sesuai harga yang tertulis. Lalu, perhitungannya adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

Limit kartu: rupiah

 

 

 

 

 

Biaya penarikan: 3%

 

 

 

 

 

Uang tunai yang didapatkan oleh Budi: 3% x rupiah = rupiah

 

 

 

 

 

Namun, biaya yang muncul di tagihan kartu kreditnya tetap sejumlah rupiah

 

 

 

 

 

Anggap saja di bulan selanjutnya Budi telat melakukan pembayaran atas kartu kredit yang dimilikinya. Maka, Budi akan dikenakan bunga kartu kredit sebesar (misalnya) 2,25% lagi, sehingga total tagihan yang semula hanyalah rupiah menjadi rupiah.

 

 

 

 

 

Jika dilihitung-hitung lagi, tentunya Anda mengalami total kerugian hingga 5 – 10% dari dana yang seharusnya bisa Anda dapatkan. Maka dari itu, amalan tetap menyarankan untuk melakukan penarikan tunai dengan kartu debit di ATM karena biayanya jauh lebih kecil dan tidak ada biaya tambahan. Jika memang sangat mendesak, opsi lain yang bisa dilakukan adalah melakukan tarik tunai. Tentu saja dengan risiko biaya administrasi yang jauh lebih tinggi dan nominal penarikan yang terbatas.

 

 

 

 

 

Baca juga: Perbedaan Antara Kartu Debit dan Kartu Kredit

 

 

 

 

 

Gestun Online

 

 

 

 

Gestun Online: Praktik yang Juga Dilarang Pemerintah - Contoh Praktik Gestun Kartu Kredit

 

 

 

 

Seiring dengan perkembangan zaman, kini jasa gesek tunai juga beralih ke sistem online. Gestun online atau biasa disebut GO memiliki sistem yang kurang lebih sama dengan gesek tunai tradisional. Bedanya, pada gesek tunai online Anda tidak perlu membawa kartu ke oknum jasa penyedia gesek tunai kartu kredit, untuk kemudian digesek melalui mesin EDC.

 

 

 

 

 

Biasanya jasa penyedia gestun online akan mengirimkan Anda sebuah link khusus kepada pengguna jasa. Link tersebut tentunya sudah disesuaikan dengan sistem mereka. Tidak ketinggalan, pengguna jasa juga harus melakukan verifikasi dengan melampirkan foto KTP. Tak lupa juga foto bagian depan kartu kredit, serta foto bagian depan buku tabungan Anda.

 

 

 

 

 

Setelah melakukan proses ini, jasa gesek tunai online akan kembali mengirimkan Anda sebuah link untuk melakukan ‘pembelanjaan’. Lalu, dana pun akan langsung ditransfer ke rekening pengguna jasa dalam kurun waktu yang sangat cepat, biasanya dalam waktu 1×24 jam saja. 

 

 

 

 

 

Tidak hanya praktis dan tidak perlu repot-repot keluar rumah, Anda hanya perlu bermodal smartphone atau notebook untuk melakukan hal ini. Jasa ini juga dianggap lebih menarik lagi karena bahkan pengguna jasa bisa langsung mengkonversikan dana yang ia butuhkan ke dalam bentuk cicilan 0% dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan. 

 

 

 

 

 

Masih ada lagi ‘kelebihan’ dari gesek tunai online, yakni banyak oknum yang menawarkan biaya administrasi dengan rate yang sangat rendah. Bahkan, beberapa oknum di antaranya menawarkan free charge. Tidak perlu bayar sama sekali alias gratis! Siapa yang tidak tergiur untuk mendapatkan dana segar dengan cara cepat, tanpa harus mengkhawatirkan dana tambahan?

 

 

 

 

 

Bahaya Gestun Online 

 

 

 

 

Tentu saja, amalan kembali tidak menyarankan jasa gestun baik dalam bentuk tradisional maupun online. Ada beberapa hal yang perlu Anda waspadai dan pertimbangkan, agar tidak perlu menggunakan jenis aktivitas semacam ini.

 

 

 

 

 

Rawan Macet

 

 

 

 

Jika dilihat dari penggunaannya, tentu saja pemilik kartu melakukan praktik ini karena tidak cukup bertanggungjawab, karena fungsi kartu kredit yang seharusnya membantu Anda untuk memangkas pengeluaran malah berubah menjadi kartu utang. Logikanya, jika di bulan ini saja yang bersangkutan tidak memiliki cukup dana tunai, bagaimana mungkin ia bisa memiliki cukup uang untuk membayar tagihan tersebut di bulan selanjutnya?

 

 

 

 

 

Jika hal ini terjadi, tentu saja akan terjadi keterlambatan pembayaran kartu kredit di bulan berikutnya. Kalau saja sampai tertunggak, tentu saja kita sudah tahu dampak yang jelas-jelas akan menimpa, yaitu skor iDebt yang buruk di SLIK OJK. Nama akan masuk dalam blacklist SLIK OJK,dikerjar debt collector, dan semakin kesulitan untuk mengajukan pinjaman baru jika diperlukan secara mendadak. 

 

 

 

 

 

Tidak Aman

 

 

 

 

Kita tahu jelas bahwa oknum jasa penyedia gesek tunai kartu kredit adalah orang biasa dan bukan berasal dari lembaga finansial yang bisa dipercaya. Dari sini saja kita bisa tahu bahwa kecenderungan untuk waspada bisa lebih tinggi, jika saja terjadi hal yang tidak diinginkan seperti uang yang tidak sampai atau hal lainnya tentu Anda akan lebih sulit mengajukan keluhan.

 

 

 

 

 

Dilarang Pemerintah

 

 

 

 

Praktik gesek tunai sendiri sudah dilarang Pemerintah melalui Bank Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Ketentuan untuk melarang praktik gesek tunai di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pemerintah tidak ragu untuk menindak tegas seluruh merchant atau penyedia jasa gesek tunai yang masih melakukan hal ini. Seluruh tindakan ilegal yang merugikan ini akan dikenakan sanksi administratif serta tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

 

 

 

 

 

Menghindari Praktik Cuci Uang di Indonesia

 

 

 

 

Dilarangnya praktik gesek tunai di Indonesia juga dilakukan untuk menghindari praktik cuci uang yang marak terjadi. Hal ini juga terjadi karena terjadinya pergeseran fungsi kartu kredit yang sudah tidak lagi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Kartu kredit bukan lagi berperan sebagai metode pembayaran lagi, melainkan menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai atau kasarnya sebagai kartu utang. Praktik gesek tunai yang berpotensi pada meningkatnya kasus kredit macet di Indonesia ini nyatanya bisa berpengaruh pada bank-bank penerbit karena meningkatnya non performing loans (NPL), yang dianggap merugikan bisnis perbankan di Indonesia.

 

 

 

 

 

Hal ini tentunya juga berlaku bagi Anda yang hendak melakukan gesek tunai online, hal ini juga bersifat ilegal dan tentunya tidak aman untuk dilakukan. Hindari melakukan praktik gesek tunai maupun gesek tunai online. Sebagai pemilik kartu kredit yang bijak, gunakan kartu kredit secara tepat guna dan bukan dialih-fungsikan sebagai kartu utang.

 

Share This