Hindari Transaksi Double Swipe Kartu Kredit Saat Berbelanja

Finley Susanto

Pada awal September lalu, Pemerintah melalui Bank Indonesia, telah menyatakan bahwa praktik double swipe kartu kredit maupun kartu debit kini sudah dilarang. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, namun demi menjaga perlindungan data pribadi dari nasabah yang bersangkutan.

Peraturan BI yang Mengatur Double Swipe Kartu Kredit

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Peraturan yang melarang penggesekan ganda kartu kredit maupun kartu debit di mesin EDC dan mesin kasir ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. (dikutip dari detik Finance)

"Bagaimana maksud praktik double swipe (penggesekan ganda) itu sendiri?" 

Seringkali kita temui di beberapa tempat belanja, baik department store, superstore, maupun di beberapa toko yang melayani fasilitas pembayaran dengan kartu kredit dan debit. Tidak jarang kita temui bahwa kasir-kasir yang berada di tempat tersebut melakukan penggesekkan dua kali: satu kali di mesin EDC (Electronic Data Captured) serta satu lagi di mesin kasir.  Padahal ternyata hal inilah yang berujung pada bahaya karena terkait dengan ketidakamanan data pemilik kartu.

Bahaya Double Swipe Kartu Kredit

Ketidakamanan Mesin Kasir Merchant yang Tidak Diawasi oleh Regulator

Hindari Transaksi Double Swipe Kartu Kredit Saat Berbelanja_1.jpegPraktik double swipe kartu kredit dilarang oleh Pemerintah karena bisa berdampak pada keamanan data nasabah pemilik kartu kredit maupun kartu debit. Hal ini bisa saja menyangkut pada potensi pencurian atau penyalahgunaan data dan informasi kartu. Sebenarnya yang wajib dihindari adalah ketika kartu tersebut digesek ke mesin kasir, karena pihak bank tidak bisa menjamin keamanan data rahasia yang dimiliki nasabah. Cash register / mesin kasir yang tersebar di berbagai department store atau supermarket, maupun toko-toko lainnya biasanya tidak memiliki pengamanan seperti yang terdapat pada mesin EDC. 

Bank Tidak Bertanggungjawab terhadap Data yang Direkam Mesin Kasir Merchant

Biasanya  praktik penggesekkan ganda pada kartu kredit atau kartu debit ke mesin kasir bukan dilakukan untuk pelaporan ke pihak bank, karena sekedar untuk perekaman data internal bagi pihak merchant saja. Hal inilah yang membuat praktik double swipe dalam transaksi berbahaya, karena muncul potensi penyalahgunaan atau pencurian data oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. 

Digunakan untuk Transaksi Online

Dengan seluruh data yang telah direkam dalam transaksi dan tersimpan dalam mesin kasir, bukan tidak mungkin data tersebut dipakai untuk berbelanja secara online. Saat berbelanja secara online, data-data kartu kredit maupun debit bisa digunakan untuk berbelanja. Hal inilah yang terkadang membuat nasabah / pemilik kartu tiba-tiba didatangi oleh tagihan yang sangat tinggi, padahal mereka sama sekali tidak pernah menggunakannya untuk berbelanja. 

Data Dipindahkan ke Kartu Palsu

Dengan ketidakamanan yang berpotensi terjadi dalam kasus ini, oknum yang tidak bertanggungjawab bisa melihat seluruh keterangan pribadi dalam kartu kredit maupun debit yang tersedia dalam data kasir / cash register. Jika dilakukan penggesekan ganda, data-data seperti nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa kartu, sampai 3 digit kode CVV (Card Verification Value) yang tercantum di belakang kartu juga akan terekam. Melalui data-data ini, bukan tidak mungkin bahwa oknum tersebut memindahkannya ke dalam sebuah kartu palsu dengan menggunakan card writer encoder. 

Apa yang Harus Dilakukan?

Hindari Transaksi Double Swipe Kartu Kredit Saat Berbelanja_2.jpegAgar terhindar dari praktik double swipe kartu kredit atau debit, Anda harus mengingatkan ke kasir yang bekerja untuk tidak melakukan double swipe atas kartu kredit maupun debit. Dilansir dari CNN, Agus DW Martowardojo, Gubernur BI, juga mengimbau seluruh masyarakat untuk langsung menolak jika kasir / merchant yang bersangkutan mulai melakukan penggesekan ke mesin kasir, apalagi jika sebelumnya Anda sudah melihat bahwa kasir / merchant sudah melakukan penggesekan ke mesin EDC. 

Anda juga dapat melakukan pelaporan ke Bank Indonesia jika masih terjadi pelanggaran. Anda dapat melaporkannya ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 021 - 131, dengan menyebutkan nama merchant dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Konsekuensi Jika Masih Ada Pelanggaran 

Kembali dilansir dari detikFinance, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, menyebutkan bahwa diperlukan tindakan tegas agar merchant menaati standar operasional prosedur yang telah diberikan oleh bank. Tentu saja pihak BI pun juga sudah memiliki tindakan yang akan dijalankan jika praktik ini masih terus dilakukan. Merchant di manapun yang memiliki akses terhadap mesin EDC atau pembayaran menggunakan kartu kredit & debit, harus menaati larangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Di kasus ini, biasanya acquirer / pihak bank yang bekerja sama dengan merchant, harus memastikan kepatuhan merchant terhadap larangan yang baru dikeluarkan tersebut. Nantinya, acquirer / bank akan diminta untuk mengambil tindakan tegas. Bukan tidak mungkin jika bank akan memutus kerja sama dengan pihak merchant nakal yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Hal ini dilakukan juga berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI) agar merchant taat terhadap hukum yang berlaku. Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan mesin electronic cash register (ECR) dari pihak bank, karena mesin ini juga bisa digunakan oleh merchant untuk rekonsiliasi data. Jadi, merchant dapat langsung merekam data kartu kredit / debit kastamer untuk keperluan bank sekaligus untuk keperluan pendataan kastamer bagi merchant.

Sumber: detikFinanceCNN,

Baca juga artikel lainnya dari amalan:

  1. Sistem Cashless di Indonesia. Apa Kelebihan dan Kekurangannya?
  2. Kartu Kredit dan Kartu Debit. Pilih yang Mana?
  3. Hidup Tanpa Kartu Kredit. Memang Bisa?
amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang