Ini Daftar Bank yang Beri Keringanan Kredit Selama Wabah Corona

Immanuel Giras

Seperti kita ketahui, menanggapi imbas ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan kepada bank dan perusahaan pembiayaan untuk memberikan keringanan atau relaksasi kredit. Simak daftar beberapa bank yang memberikan keringanan atau relaksasi kredit.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sejak Februari lalu pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

“Diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan, kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan.

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.

Kedua, peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).

“Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” jelasnya.

Adapun hingga 31 Maret 2020, bank konvensional yang telah mengimplementasikan kebijakan keringanan atau relaksasi kredit dari OJK tersebut antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, PaninBank, PermataBank, BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha, NOBU, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Sumut, Bank Sumselbabel, Bank Jateng, BPR Lugas Ganda, dan BPR Talenta Raya.

Sementara itu hingga periode yang sama, bank syariah Bank Syariah Mandiri yang telah mengimplementasikan kebijakan keringanan atau relaksasi kredit dari OJK tersebut antara lain BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, PermataBank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, dan Bank Net Syariah.

Cara dan Syarat Mendapatkan Relaksasi Kredit atau Cicilan Ditunda

Dilansir dari keterangan resmi OJK, kebijakan keringanan kredit diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
  3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah informasi tersebut berguna untuk kondisi finansial Anda? Apabila Anda berencana untuk menyelesaikan utang, sekarang adalah saat yang tepat. Kami akan membantu Anda mendapatkan keringanan kredit sesuai dengan kondisi keuangan. Silakan hubungi amalan jika Anda ingin memperoleh keringanan kredit saat ini.

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang