Regulatory Sandbox untuk Fintech Indonesia

Intan Syafira

Berapa tahun belakangan, jumlah Fintech di dunia maupun Indonesia meningkat dengan cukup drastis. Semuanya berlomba untuk meluncurkan inovasi-inovasi baru untuk semakin mempermudah laju keuangan dengan memanfaatkan teknologi. Seiring dengan kepopuleran fintech, muncullah prinsip pengaturan dalam rangka uji coba perusahaan-perusahaan fintech baru. Pengaturan tersebut disebut dengan nama regulatory sandbox. Walau sudah banyak digunakan secara global, istilah ini mungkin masih cukup asing di telinga masyarakat umum. Nah, apa sih sebenarnya regulatory sandbox itu?

Apa itu Regulatory Sandbox?

Regulatory sandbox merupakan program atau masa uji coba perusahaan fintech yang dipelopori oleh negara Inggris. Masa uji coba tersebut dapat berlangsung selama kurang lebih 6 sampai 12 bulan, dimana perusahaan fintech akan didampingi oleh pemerintah secara administrasi hukum dan operasional sistem, untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut. Dari pendampingan ini, pemerintah juga akan mengamati kinerja perusahaan fintech untuk menetapkan ijin operasional dan standar pelayanan bagi perusahaan yang didampingi, dan juga untuk perusahaan fintech lain yang memiliki layanan serupa kedepannya.

Kesuksesan program ini membuat beberapa negara lain mulai mengadopsinya dari Inggris, seperti di Malaysia dan Australia. Program ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan dari layanan fintech  dan tentunya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech yang telah melalui proses tersebut.

Regulatory Sandbox di Indonesia

Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki kewenangan untuk menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha Financial Technology. Salah satu upaya yang dilakukan OJK dalam rangka mengawal perkembangan sektor fintech di Indonesia adalah pengadaan program regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas. Selain bertujuan untuk memajukan industri jasa keuangan dan juga fintech di Indonesia, program ini juga bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap kepentingan konsumen yang menggunakannya. Perlindungan yang dimaksud yakni dengan memastikan keandalan, efisiensi, dan keamanan dari jasa keuangan yang akan digunakan konsumen.

Pada tanggal 28 Maret 2019 lalu, OJK mengumumkan 34 perusahaan FinTech yang telah melalui proses pencatatan di bawah peraturan nomor 13 / POJK.02 / 2018. Bersamaan dengan peraturan ini, OJK juga menetapkan 12 klaster baru bagi 34 perusahaan tersebut. Disini, amalan tampil sebagai satu-satunya perusahaan dalam klaster “Online Distressed Solution”, perusahaan yang menawarkan pertolongan bagi konsumen yang memiliki masalah dalam pembayaran utang bulanan.

Dalam satu tahun ke depan, satu perusahan dalam masing-masing klaster akan diberikan “regulatory sandbox” dan bekerja sama dengan OJK untuk mengembangkan peraturan yang tepat sebagai landasan bagi semua perusahaan yang nantinya akan masuk dalam klaster tersebut. Sebagai perusahaan yang masuk di dalam program ini, amalan siap untuk bekerja sama dengan OJK untuk mengembangkan sektor fintech di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Apa manfaatnya bagi Anda?

Tercatatnya amalan di OJK, ditambah dengan peran regulatory sandbox yang akan amalan jalankan, semakin membuktikan reputasi amalan sebagai jasa manajemen utang yang terpercaya. Kini amalan tidak hanya memiliki akreditasi dari IAPDA, tetapi juga rekognisi dari OJK sebagai perusahaan manajemen utang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Anda tidak perlu lagi khawatir mengenai keamanan dari layanan amalan. Selain manfaat tersebut, pencatatan ini juga diharapkan dapat membuka kerjasama yang lebih baik dengan Bank-Bank di Indonesia dan tentunya dapat membuka lebih banyak solusi untuk masalah utang anda.

 

Tentang amalan

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

amalan international merupakan perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia yang tercatat di OJK. amalan bekerja untuk peminjam dan bekerja sama mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman. Program manajemen utang amalan memanfaatkan teknologi dan data yang sah agar klien amalan bisa keluar dari jerat utang dengan lebih cepat, membayar bunga dan penalti yang lebih rendah. Selain program manajemen utang, amalan juga memiliki solusi refinancing yang mengganti utang lama yang memberatkan menjadi utang baru yang lebih ringan. Kantor amalan indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 2015 dan telah berhasil membangun tim yang terdiri dari ahli restrukturisasi dan ahli IT dengan pengalaman puluhan tahun. Sejak Juli 2016, amalan indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Daftar Sekarang