Tax Amnesty dan Keuntungannya bagi Keuangan Anda
Finley Susanto
Beberapa waktu terakhir Indonesia dihebohkan dengan program Amnesti Pajak yang digerakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Banyak masyarakat yang masih bimbang, harus atau tidak melaporkan harta yang selama ini disembunyikannya. Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi khususnya bagi Anda yang masih ragu untuk mendeklarasikan hartanya ke Pemerintah. Perlu diingat bahwa amalan tidak memberikan layanan mengenai deklarasi pajak dan program amnesti pajak, namun kami akan membantu memberikan gambaran besar mengenai program tersebut. Simak selengkapnya tentang tax amnesty dan keuntungannya di sini.
Definisi Tax Amnesty
Menurut definisi yang ditampilkan dalam situs resmi Dirjen Pajak, amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Tentu saja program ini merupakan kesempatan bagi Anda yang belum mendeklarasikan hartanya kepada Pemerintah. Tidak hanya itu, bagi mereka yang selama ini menyimpan harta di negara lain, agar tidak terkena pajak yang tinggi, amnesti pajak juga merupakan kesempatan yang tepat untuk mengaku. Program ini berlaku dalam beberapa periode, setiap periode tersebut juga memiliki keringanan berbeda-beda. Maka dari itu, semakin cepat Anda mendeklarasikan harta, maka semakin ringan pengampunan pajak yang Anda dapatkan.
Berbeda dengan wajib pajak UMKM, untuk deklarasi harta s.d. 10 miliar maka dikenakan 0,5%, sedangkan untuk deklarasi harta lebih dari 10 miliar akan dikenakan 2%.
Tax Amnesty adalah Kesempatan Emas untuk Anda
Program ini bisa dibilang sebagai kesempatan emas yang didapatkan oleh para Wajib Pajak di Indonesia. Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan selain karena tidak akan akan dikenakan sanksi pidana & administrasi, seorang WNI yang melaporkan hartanya juga terlibat dalam pembangunan negara. Seluruh uang tebusan yang dibayarkan akan masuk dalam APBN. Jika APBN negara lebih berkelanjutan, maka kesempatan Pemerintah untuk menggunakan uang tersebut dalam membangun infrastruktrur dan perbaikan kesejahteraan masyarakat juga semakin besar.
Perlu diingat bahwa sebenarnya Anda tidak wajib mengikuti program ini, hal ini hanya bersifat hak. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan bahwa para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti program ini. Batasan PTKP adalah dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun.
Selain itu, para WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia juga berhak untuk tidak mengikuti program ini. Pilihan yang bisa dilakukan adalah dengan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Bagaimana jika Anda tidak termasuk dalam kedua golongan tersebut dan masih memilih untuk tidak ikut program ini?
Jika seseorang tetap tidak menyampaikan Surat Pernyataan (melaporkan) sampai periode program berakhir, maka mereka harus tetap terbuka untuk diperiksa, serta bersedia dikenakan sanksi jika ditemukan harta yang tidak diungkapkan ke kantor pajak. Sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pasal 18 ayat 1 dan 2, dituliskan bahwa jika ditemukan data atau informasi mengenai harta yang belum dilaporkan (1 Januari 1985 - 31 Desember 2015), maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima.
Selanjutnya, harta yang ditemukan tersebut harus dibayarkan dan dikenakan PPh atau pajak penghasilan (10 - 30%) sesuai ketentuan. Di samping itu, akan ada tambahan berupa sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak/kurang dibayar.
Contoh Penghitungan Tax Amnesty
Berikut adalah contoh perhitungan, dalam tabel berikut terlihat harta yang dimiliki oleh Budi, seluruh harta dan utang berada dalam wilayah Indonesia. Pada tabel di bawah terlihat perbedaan laporan pada SPT PPh terakhir di tahun 2015, dan harta yang akhirnya diakui Budi secara jujur dalam program yang rencananya akan dilaporkan pada November 2016. Kira-kira berapa uang tebusan yang harus dibayarkan Budi?
Yang dilaporkan dalam SPT PPh 2015 (SPT Terakhir) | Harta yang belum dilaporkan | |
Nilai Harta | 10 miliar | 15 miliar |
Nilai Utang | 3 miliar | 5 miliar |
Nilai Harta Bersih (nilai harta - nilai utang) | 7 miliar | 10 miliar |
Dasar pengenaan uang tebusan (selisih antara harta yang belum dilaporkan - harta yang sudah dilaporkan): 10 miliar - 7 miliar = 3 miliar; dari selisih tersebut baru kita bisa menghitung uang terbusan yang dibayar. Sesuai dengan ketentuan Pemerintah, bulan November 2016 sudah memasuki periode II sehingga deklarasi dalam negeri akan dikenakan 3%.
Jadi, uang tebusan yang dibayar adalah 3% x 3 miliar = 90 juta
Keuntungan Jika Membayar Pajak
- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengucapkan bahwa keuntungan mengikuti program ini adalah berhak mendapatkan fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksinya, serta mendapatkan jaminan untuk tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015.
- Anda bisa menghemat uang lebih banyak dengan jujur kepada Pemerintah. Hal ini mengingat sanksi administrasi yang akan dikenakan jika ditemukan harta lain, kenaikan sebesar 200% bisa berdampak sangat besar bagi arus keuangan Anda.
- Jika Anda terlibat dalam program ini, tidak hanya memberikan keuntungan berupa banyaknya dana yang bisa disimpan, namun Anda juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara
Jadi, program ini merupakan kesempatan yang baik bukan? Jika Anda masih belum melaporkan, Anda masih memiliki kesempatan sampai akhir Maret 2017. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyimpan dana dan memotong pengeluaran lebih banyak. Info selengkapnya tentang program amnesti pajak, bisa Anda dapatkan di situs resmi atau menelpon ke nomor layanan di 1 500 745.
Perhatian: amalan tidak dapat memberikan layanan mengenai program ini. Jika Anda membutuhkan sosok yang lebih ahli, sebaiknya Anda menghubungi konsultan pajak terdekat agar Anda dapat lebih memahami besar pajak yang masih harus Anda deklarasikan. Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang program ini yang kami rangkum melalui situs resmi Dirjen Pajak dan referensi pendukung lainnya yang kami anggap dapat dipercaya; amalan tidak bertanggungjawab atas kebenaran dari informasi yang didapat dalam bentuk apapun.
Referensi:
http://www.pajak.go.id/amnestipajak
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160629_indonesia_tax_amnesty_reformasi
http://bisnis.liputan6.com/read/2589330/boleh-tidak-ikut-tax-amnesty-tapi-syaratnya-perbaiki-spt
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/11TAHUN2016UU.pdf